Kementerian Pertanian Menginformasikan Tahun Ini Tak Impor Jagung untuk Pakan Ternak
Di tahun 2017 ini Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan tidak ada impor jagung sebagai bahan pakan ternak. Target ini diberlakukan mengingat upaya khusus untuk penambahan luas area penanaman jagung dilahan khusus seluas 2 juta hektar dan bekerjasama dengan penyerapan dan pembelian hasil panen jagung oleh pabrik pakan.
Jagung merupakan komponen terbesar yang dibutuhkan pabrik pakan skala besar, peternak ayam mandiri (Self Mixing) dan pabrik pakan skala kecil/ menengah (termasuk pabrik pakan milik koperasi susu). Kebutuhan jagung akan meningkat mengingat populasi unggas ( broiler/ ayam pedaging, layer/ ayam petelur, ayam lokal dan itik) yang semakin meningkat.
Produksi pakan GPMT ( Gabungan Perusahaan Makan Ternak) memprediksi tahun 2017 ini sebesar 18,5 juta ton, sehingga dibutuhkan sekitar 9,5 juta ton jagung. Kebutuhan jagung dari peternak self mixing sekitar 3,6 juta ton dalam perbulannya rata-rata 300rb ton. Diperkirakan kebutuhan jagung ditahun 2017 ini sekitar 12, 85 juta ton atau rata-rata 1,1 juta ton per bulan. Seperti saat siaran pers Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan pada Hari Rabu, 04 Januari 2016.
Pada Bulan September 2016, telah ditandatangani MOU antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan GPMT. MOU ini selanjutnya ditindaklanjuti penandatanganan PKS ( Perjanjian Kerja Sama) antara Kepala Dinas Pertanian 33 Provinsi manajemen pabrik pakan setempat sebagai penyerapan hasil panen jagung petani.
Kerja sama ini bertujuan agar adanya kepastian produsi jagung petani untuk dapat diserap oleh pabrik pakan dengan harga acuan pembelian yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam siaran pers tersebut menjelaskan dampak dari kebijakan pengendalian impor dan program pengembangan jagung dilahan khusus, dan upaya lainnya yang dilakukan oleh Kementan akan menyebabkan impor jagung menurun sangat signifikan pada tahun 2016.
Penurunan impor ditahun 2016 mencapai 68% (884.697 ton), jika dibandingkan di lima tahun terakhir (pada tahun 2011 sebesar 3.076.375 ton, tahun 2012 sebesar 1.537.512 ton, tahun 2013 sebesar 2.995.840 ton, tahun 2014 sebesar 3.146.061 ton dan di tahun 2015 sebesar 2.741.966 ton).
Data tersebut diambil berdasarkan dari data pemberian rekomendasi impor jagung sebagai bahan pakan ternak yang dikeluarkan oleh Kementan, menurut data yang dikeluarkan jumlah impor jagung sebagai bahan pakan ternak sampai tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar 884. 679 ton, sedangkan satu tahun sebelumnya pada 31 Desember 2015 sebesar 2.741.966 ton.
Pola kerja sama ini dimaksudkan agar ada kepastian produksi jagung petani dapat diserap oleh pabrik pakan dengan harga acuan pembelian yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2016.
“Dampak dari kebijakan pengendalian impor dan program pengembangan jagung di lahan khusus, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Kementan tersebut menyebabkan impor jagung sebagai bahan pakan ternak menurun sangat signifikan pada 2016,” terang siaran pers tersebut.
Penurunan impor mencapai 68% (884.679 ton) pada 2016 jika dibandingkan dengan 5 tahun terakhir (tahun 2011 sebesar 3.076.375 ton; tahun 2012 sebesar 1.537.512 ton; tahun 2013 sebesar 2.955.840 ton; tahun 2014 sebesar 3.164.061 ton dan tahun 2015 sebesar 2.741.966 ton).
Artikel ini berdasarkan sumber: financedetik.com
Bagi anda yang ingin memelihara ayam hias kami menyediakan berbagai jenis dari usia anakan hingga usia dewasa siap produksi, kami siap mengirimkan ke seluruh penjuru Indonesia yang terjangkau kargo hewan. atau bagi anda yang ingin mencoba beternak ayam kampung super kami menyediakan DOC Ayam Kampung Super yang siap kirim ke berbagai daerah di Indonesia. untuk pemesanan hubungi kami segera di:
SMS/CALL/WHATSAPP
0856 4772 3888
Telkomsel:
0812-2028-8686
0822-2123-5378
Indosat:
0856-4772-3888
0857-2932-3426
XL:
0819-3140-9353
Kata terkait
Perunggasan, Dunia Perunggasan, Berita Ternak, Kebijakan Baru, Kebijakan Kementan, Ayam Hias, Ayam Kampung, Ayam Kampung Super, Ayam Potong, Ayam Broiler, Ternak Ayam Hias, Ternak Ayam Kampung Super, Jual Ayam Hias, Jual Ayam Kampung Super