Lagi, Penjudi Sabung Ayam di Tangkap Aparat Kepolisian di Jakarta Pusat Pada Minggu Sore Kemarin
Ayam bangkok memang mempunyai sifat petarung dan handal namun hal ini kerap kali digunakan oleh penjudi untuk di sabung dengan ayam bangkok lain. Bagi pecinta atau penghobi ayam hias memang hal ini sangat di sayangkan selain akan menyakiti ayam, melanggar aturan agama serta jelas bisa masuk ke tindakan kriminal yang berujung kepada berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut yang kami baca di Wartakota penangkapan di lakukan pada hari minggu sore kemarin (24 Mei 2015) lokasi di daerah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Aparat kepolisian memang berkerja keras untuk memberantas perjudian dan narkoba yang menjadi musuh bersama. Dalam penggerebekan waktu itu telah di amankan 60 penjudi, 50 ekor ayam bangkok, uang taruhan senilai 43 juta dan juga tempat sabung ayam sebagai barang bukti.
Dalam operasi penggerebekan hari minggu kemarin, dilakukan sore hari sekitar pukul 14:00 di dukung anggota tim dari Satuan Narkoba Polresta Jakarta Pusat. Untuk pelaku terancam perjudian bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mari kita berpikir ulang ancaman siksa di akhirat akan lebih besar di bandingkan ancaman dunia. Apakah sebanding untung di dunia dengan balasan di akhirat kelak. Mari kita fahami dan renungkan ayat berikut:
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),” (QS. Al-Maadiah: 90-91).