Kebijakan Baru dari Kementerian Pertanian (Kementan) Terkait Perunggasan
Dalam memenuhi kebutuhan protein hewani, terutama daging ayam di dalam negeri guna untuk memperbaiki bisnis perunggasan ditanah air, maka Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/ Permentan/PK 230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
Kebijakan baru dalam dunia perunggasan ini dimasa pemerintahan Jokowi-JK merupakan salah satu bentuk dukungan positif guna mengatur keseimbangan suplai-demand dalam biadang perunggasan, terutama sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak, koperasi atau peternak mandiri tanpa merugikan perusahaan. Sebab melalui perencanaan produksi nasional, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
Menurut data Statistik Peternak di Tahun 2015, dalam memenuhi kebutuhan protein hewani yang berasal dari ternak, khususnya komoditas daging ayam dalam negeri, ayam ras menyumbang 55% daging dan 71% telur. Untuk ayam lokal sendiri menyumbang 11% daging dan 11% telur.
Keberadaan ayam ras juga menimbulkan perubahan menu bagi masyarakat Indonesia, yang awalnya Red Meat kini beralih ke White-meat artinya yaitu yang semula masyarakat mengkonsumsi daging sapi/kerbau sebanyak 55% kini turun menjadi 17% dan mulai beralih mengkonsumsi daging ayam sehingga naik menjadi 67% dalam kurun waktu 50 tahun terakhir yang sebelumnya hanya 15%.
Dilihat dari perkembangannya, usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) kini menjadi suatu industri yang dilengkapi dengan industri pendukung seperti pakan, bibit, obat-obatan, dan industri pendukung lainnya. Selain itu untuk meningkatkan efisiensi usaha ayam ras, pelaku usaha mengintegrasikan usahanya dari hulu, budidaya hingga hilir.
Namun sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) masih didominasi oleh perusahaan integrasi. Bahkan peternak ayam broiler ini cukup sulit bersaing dengan perusahaan integrasi jika dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi, efisiensi usaha hingga biaya produksi yang cenderung lebih tinggi pada peternak mandiri.
Hanya sebagian kecil hasil dari peternakan ayam ras pedaging (broiler) dari perusahaan integrasi yang ditujukan untuk pengolahan. Dan sebagian besar dijual ke pasar-pasar tradisional, hal inilah yang membuat pemasaran peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional menjadi turun.
Dari perusahaan integrasi sendiri yang mana merupakan perusahaan inti, memilki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dengan melakukan penyimpanan menggunakan fasilitas Cold Storage, namun hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi.
Dengan adanya permasalahan perunggasan terutama untuk ayam ras, maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan revisi dari Permentan Nomor 26 tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Peraturan baru ini resmi ditandatangani oleh Menteri Andi Amran Sulaiman pada hari Selasa, 6 Desember 2016.
Dari peraturan yang baru ini, maka untuk penyediaan ayam ras baik melalui produksi dalam negeri maupun dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional guna menciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan antara suplai dan demand.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian yang baru membuat peternak lebih leluasa untuk mendapatkan pakan dan obat-obatan. Dalam permentan yang baru juga diatur jika produksi livebird lebih dari 300.00 ekor maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan Fasilitas rantai dingin. Untuk selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/ bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Produk dengan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri dan tidak memiliki yang dilarang untuk diedarkan.
Sertifikas tersebut bisa didapatkan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (Lspro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kebijakan baru tersebut juga mengatur tentang alokasi DOC FS broiler dan layer untuk internal integrator sebanyak 50%, dan 50% lagi untuk pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. pelaku usaha atau perusahaan dalam kegiatan penyediaan dan penyaluran ayam ras terlebih dahulu wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam satu bulan sekali selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras
Selanjutnya untuk pengawasan, penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan, hewan sesuai dengan kewenangannya.
Artikel ini di kutip dari Sumber merdeka.com
Bagi anda yang ingin memelihara ayam hias kami menyediakan berbagai jenis dari usia anakan hingga usia dewasa siap produksi, kami siap mengirimkan ke seluruh penjuru Indonesia yang terjangkau kargo hewan. atau bagi anda yang ingin mencoba beternak ayam kampung super kami menyediakan DOC Ayam Kampung Super yang siap kirim ke berbagai daerah di Indonesia. untuk pemesanan hubungi kami segera di:
SMS/CALL/WHATSAPP
0856 4772 3888
Telkomsel:
0812-2028-8686
0822-2123-5378
Indosat:
0856-4772-3888
0857-2932-3426
XL:
0819-3140-9353
Kata terkait
Perunggasan, Dunia Perunggasan, Berita Ternak, Kebijakan Baru, Kebijakan Kementan, Ayam Hias, Ayam Kampung, Ayam Kampung Super, Ayam Potong, Ayam Broiler, Ternak Ayam Hias, Ternak Ayam Kampung Super, Jual Ayam Hias, Jual Ayam Kampung Super